Sumenep-Infokom News Room : Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur mengusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera membentuk sistem yang baik dalam memberantas korupsi. Diharapkan usulan ini dapat mengatasi ketimpangan pada penegakan hukum. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Propinsi (Sekdaprop) Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH, MHum, saat membacakan sambutan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bintek) Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi (Bapeprop) Jawa Timur Surabaya, Rabu kemarin (22/03). Dia mengatakan, selain mengusulkan pembentukan sistem, pihaknya juga mengusulkan agar semua peraturan perundangan itu tidak perlu menggunakan penafsiran, karena penafsiran itu tidak bisa dilakukan di masa transisi. Masih kata Soekarwo, apabila penafsiran ini diteruskan, maka disentralisasi akan mengalami keterlambatan, hal itu dikarenakan adanya ketakutan untuk melakukan penafsiran. “Jadi pada masa transisi ini mengusulkan semua peraturan perundangan itu tidak perlu ditafsirkan, sehingga ada batasan yang jelas, apakah boleh atau dilarang�, ujarnya. Soekarwo menjelaskan, apabila ada kejadian fakta di lapangan seperti itu, pihaknya mengharapkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan langkah-langkah dengan mengusulkan kepada penanggungjawab. Lebih lanjut Soekarwo menuturkan, sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LHKPN. “Insya Allah, sebentar lagi formulir laporan ini segera diisi. Pengisian laporan ini merupakan bagian dari formalitas. Saya mohon, Tim KPK menyampaikan, memang begitu berat kalau korupsi itu dibiarkan karena bisa merugikan negara,� terangnya. Dikatakan Soekarwo, dari LHKPN ini maka akan didapat lonjakan baru terhadap harta kekayaan. Lonjakan ini bukan berasal dari penerimaan yang baru, namun dari iuran PBBnya naik. “Jadi ini menjadi informasi bagaimana kondisi dilapangan,� urainya. Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Muhamad Sigit mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah Propinsi Jatim yang telah menunjukkan komitmennya yang patuh terhadap perundang-undangan. Di mata pemerintah pusat, kepatuhan untuk melaporkan harta kekayaaan negara ini dinilai masih belum berjalan maksimal. Agar berjalan dengan maksimal perundang-undangan diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres). (Info Jatim, Esha )