Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-06-2013
  • 593 Kali

Pemutihan Dan Pembebasan Denda Keterlambatan Pengembalian

News Room, Kamis ( 13/06 ) Dalam rangka usaha penarikan kembali buku-buku yang dipinjam dan tidak dikembalikan dalam waktu yang sangat lama oleh masyarakat, sekaligus dalam rangka penyelamatan dan pelestarian koleksi buku yang ada di Perpustakaan Umum Kabupaten Sumenep. Kepala Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Sumenep, Agus D. Putra, S.Sos melalui Surat Pengumuman Nomor : 041/1032/435.208/2013 tertanggal 10 Juni 2013 memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep, bahwa pada tahun 2013 ini, pihaknya memberi kesempatan pemutihan dan pembebasan sanksi denda bagi masyarakat yang mengembalikan buku pinjamannya, khusus pinjaman buku sepanjang tahun 2011 dan tahun-tahun sebelumnya. Agus D. Putra menghimbau kepada masyarakat yang merasa mempunyai tanggungan pinjaman buku di Perpustakaan Umum Kabupaten Sumenep dan sudah melampaui batas waktu peminjaman sepanjang tahun 2011 dan tahun-tahun sebelumnya diharapkan segera mengembalikan buku pinjamannya. Program pemulihan ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2013. Agus menegaskan, program pemutihan atau pengembalian buku tanpa sanksi denda ini bertujuan untuk menarik kembali buku-buku yang dipinjam dan tidak dikembalikan dalam waktu yang sangat lama oleh masyarakat, sekaligus untuk melestarikan koleksi buku yang ada di Perpustakaan Umum Kabupaten Sumenep, agar buku-buku tersebut dapat dimanfaatkan secara bergantian dan merata oleh masyarakat di Kabupaten Sumenep. ( Esha )