Media Center, Senin ( 18/09 ) Penambahan 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari semula 24 menjadi 27 Satuan Kerja terdiri dari Badan dan Dinas, akan aktif mulai awal Januari 2024.
Penambahan OPD itu tertuang dalam Perubahan Peratuan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru disahkan DPRD, Senin (18/09/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edi Rasyadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan OPD yang baru disahkan DPRD itu dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam Perubahan Perda tersebut, tiga OPD baru yang dibentuk, yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Paling lambat awal Januari 2024 kebutuhan tenaga dan jabatan di tiga OPD baru tersebut sudah terisi, bahkan penyusunan APBD 2024 akan disesuaikan dengan susunan OPD yang baru. Alokasi anggaran untuk program kegiatan tiga OPD itu akan disiapkan mulai tahun depan,” tuturnya.
Dengan penambahan OPD baru itu, kata Sekda, akan terjadi pemisahan beberapa urusan yang satu rumpun menjadi satuan kerja tersendiri.
"Penambahan OPD itu untuk memaksimalkan kinerja perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.
Satu dari tiga OPD baru tersebut akan dilakukan pembentukan baru, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Sedangkan pengembangan 2 OPD lainnya sifatnya pemisahan yakni Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Pendapatan Daerah sebelumnya satu rumpun dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Kemudian Disnaker semula bergabung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkapnya. ( Nita, Fer )