Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-05-2012
  • 680 Kali

Penambangan Pasir Liar Kian Marak, Rusak Lingkungan

News Room, Kamis ( 10/05 ) Penambangan pasir yang termasuk bahan galian C di pesisir pantai utara kian marak dilakukan oleh penambang liar yang tidak memiliki ijin. Setiap harinya ada sekitar 30 truk yang membawa pasir dari pantai pesisir Kecamatan Pasongsongan untuk dibawa keluar Kabupaten, yakni ke Kabupaten Pamekasan dan Sampang, meski sudah terpancang papan larangan penambangan berdasar Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2003. Akibatnya, dari penambangan liar tersebut telah terjadi kerusakan lingkungan yang menyebabkan semua sumur yang ada disekitar lokasi penambangan itu airnya terasa payau, sehingga masyarakat menjadi resah. Menurut informasi dari seorang warga yang tidak mau disebutkaan namanya mengatakan, bahwa aparat Desa maupun dari Forpimka terkesan membiarkan pencurian pasir tersebut, sehingga berlangsung lama karena merasa aman. Dalam kesempatan lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) melalui Kasie Operasi dan Trantibum, Moh. Saleh membenarkan kejadian tersebut, namun ketika akan dilakukan penangkapan, para penambang liar itu telah lari terlebih dahulu, dan ditengarai ada mata-mata yang menginformasikan kedatangannya ke TKP. Saleh juga mengklarifikasi, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan beberapa penambang liar di Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten, dan Desa Sergang Kecamatan Batuputih, dan saat ini telah dilakukan proses hukum dengan barang bukti 4 truk pasir yang diletakkan di Pengadilan Negeri Sumenep. Ia juga berharap agar aparat Desa dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) dapat mengambil tindakan tegas terhadap penambang liar demi kelestarian lingkungan. ( Jhon, Esha )