Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-08-2017
  • 528 Kali

Pencairan Tunjangan Fungsional Guru Kepulauan Dipertanyakan

Media Center, Rabu ( 30/08 ) Tunjangan Fungsional untuk 76 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) terhitung mulai bulan Januari-Mei 2017 di Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah dicairkan. Namun, pencairannya dipertanyakan. Karena, banyak ditemukan indikasi ketidak beresan dalam setiap tahapannya.

Itu terlihat pada Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, tertanggal 14 Agustus 2017 tentang Kuasa Pengambilan Buku Rekening dan ATM penerima tunjangan dipertanyakan, karena nama pengawas KKM-MI yang menerima kuasa bukan pengawas Kecamatan setempat.

"Nah, yang menjadi pertanyaan kami, Pak Surawi itu kan pengawas Kecamatan Arjasa, kok bisa Pendma merekom yang bersangkutan untuk mengambil buku tabungan dan ATM sejumlah guru di Kecamatan Sapeken,"kata salah seorang penerima tunjangan Fungsional setempat, inisial WH, Rabu (30/08).

Menurutnya, seharusnya surat kuasa diberikan oleh penerima tunjungan, bukan malah Pendma langsung yang merekom. "Rekom itu semestinya kan kami yang mengeluarkan, tapi ini kok malah Pendma?,"tukasnya.

Atas temuan itu, pihaknya mencurigai ada ketidak beresan antara pengawas dan oknum Pendma setempat. Bahkan yang lebih mencengangkan, saat ia hendak mengambil buku dan ATM di Bank yang ditunjuk Kemenag Sumenep, ternyata petugas langsung menunjukkan bukti kuasa pengambilan atas nama orang lain.

"Saya terkejut karena tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada siapapun, petugas Bank menunjukkan bukti sudah ada yang ngambil, sementara buku rekening dan ATM-nya tidak tau ada dimana sekarang,"tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil mengungkapkan, untuk pembuatan buku tabungan tidak bisa diwakili, namun untuk pengambilan buku dan ATM bisa diwakilkan kepada orang lain lewat surat kuasa. Ia menuturkan, surat yang dikeluarkan Pendma hanya menguatkan, makanya pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan (mengetahui).

"Rekom itu sebagai penguat, setelah ada kuasa dari para penerima tujangan fungsional,"kilahnya.

Namun, disinggung mengenai adanya penerima yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain termasuk kepada pengawas, dia berdalih masih akan melalukan kroscek ulang.

"Itu masuk teknis sudah, nanti kita cek dulu ya ke pengawasnya, kita panggil nanti. Takut ada kesalah pahaman,"ujar Tawil. ( Nita, Esha )