Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-09-2008
  • 329 Kali

Pencarian BLT Dikuasakan, Penerima Lapor Polsek

News Room, Senin (15/09) Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kecamatan Sapeken, Kepulauan Sapeken, yang dilakukan PT Posindo Sumenep, menuai protes. Sebab, pencairan BLT itu dilaksanakan dengan sistem dikuasakan. Akibatnya sebagian besar penerima BLT protes ke polsek setempat. Mereka terpaksa melaporkan ke Polsek, karena pencairan BLT itu bukan diterima oleh yang bersangkutan, melainkan dikuasakan pada orang lain dibawah tekanan aparat desa setempat. Selain itu, warga gakin juga diminta biaya sebesar Rp. 15.000,00 per-orang. Alasannya, untuk keperluan surat kuasa dimaksud. Padahal, warga gakin masih mampu untuk hadir dan mengambil sendiri ketempat pencairan BLT yang dilakukan PT. Pos di Pendopo Kecamatan Sapeken, Senin (15/09) pagi. Tokoh masyarakat Desa/Kecamatan Sapeken, Joni Junaidi mengatakan, pembuatan surat kuasa itu sifatnya paksaan dan warga penerima BLT itu diwajibkan yang ditandatangani ketua RT, RW, Kepala Desa, hingga Kecamatan. "Kebijakan macam apa ini. Seharusnya surat kuasa tidak perlu dibuat, jika penerima BLT masih mampu mengambil sendiri,” kata Joni dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (15/09). Joni yang juga aktifis Lembaga Pemantau Pelaksanaan Pembangunan di Kepulauan (LP3-K) ini menerangkan, kalau dirinya sendiri yang mengantar puluhan penerima BLT ke Polsek Sapeken, untuk protes dengan kebijakan pencairan BLT yang amburadul tersebut, disamping juga akan melaporkan pihak terkait seiring dengan pencairan BLT yang merugikan penerima. Dana BLT yang akan dicairkan Senin (15/09) di pendopo Kecamatan Sapeken berkisar 3.794 penerima. Sedangkan total penerima untuk 9 desa di Sapeken mencapai 11.863 penerima. Sementara, Kepala Kantor PT. Posindo Sumenep, Suwanto mengaku tidak ada hubungan dengan pembuatan surat kuasayang dibuat oleh penerima BLT. "Tugas kami hanya mencairkan dana BLT. Kalau sudah sesuai dengan prosedur yang ada, ya dicairkan,"terangnya. Ia menjelaskan, sebenarnya PT. Posindo dalam menerima surat kuasa itu tidak sembarangan, tapi harus memenuhi ketentuan, yakni surat kuasa ditandatangani lengkap oleh aparat desa, dan dengan alasan yang tepat. ( Nita, Esha )