News Room, Kamis ( 09/04 ) Keputusan Panwaslu Kabupaten Sumenep, untuk melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Talang, Kecamatan Saronggi, ternyata berbuntut panjang. Kali ini, TPS 07 Desa Talang Kecamatan setempat juga bakal diulang. Karena, dianggap melanggar azas rahasia dalam pesta demokrasi. Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Drs. H. Bambang Hermanto menjelaskan, bentuk pelanggaran di TPS 7 terjadi saat pemilih buta huruf didampingi oleh salah seorang petugas pelaksana Pemilu yang diduga mengarahkan pada salah satu Caleg. "Aturannya pemilih, baik buta huruf tidak boleh didampingi siapapun, apalagi sampai masuk ke dalam bilik,"terangnya. Dia menjelaskan, pada proses pencontrengan tidak dibenarkan orang lain mendampingi pemilih hingga masuk ke dalam bilik. Sebab, pesta demokrasi itu salah satu asasnya, yakni harus terjaga kerahasiaannya. Meski pada saat pelaksanaan pencontrengan berlangsung, tidak ada yang memprotes baik dari saksi maupun dari pemantau yang ada, namun Panwaslu menemukan kesepakatan yang ditandangani bersama antara saksi dan petugas Pemilu yang menyatakan pemilih buta huruf boleh didampingi. "Kesepakatan bersama itu bertentangan dengan undang-undang yang ada. Makanya, pada saat proses penghitungan suara langsung saya hentikan, karena proses pencontrengannya, sebelumnya sudah melanggar aturan,"tegasnya. Dengan temuan tersebut, tambahnya, maka Panwaslu merekomendasikan pemungutan suara di TPS 7, yang mempunyai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 306 pemilih juga harus diulang. Sementara, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Samadi, ST membenarkan kejadian tersebut. Dia akan duduk bersama Panwaslu untuk membahas dan mengkaji semua temuan pada hari “H†Pileg ini. "Kita akan tindak lanjuti semua temuan Panwaslu. Apakah pelanggaran itu hanya administrasi atau berkaitan dengan tindak pidana Pileg,"katanya. ( Nita, Esha )