Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-08-2016
  • 975 Kali

Pendaftar Haji Di Sumenep Dibatasi Minimal Usia 12 Tahun

News Room, Rabu ( 24/08 ) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan terobosan baru guna mengurangi panjangnya antrian haji. Salah satunya membatasi minimal pendaftar haji berusia 12 tahun.

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Sumenep, Abd. Azis, menjelaskan, kebijakan batasan minimal pendaftar haji 12 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2015.

"Kita mengacu pada aturan yang ada soal batasan usia pendaftar haji itu. Jadi, sudah ada ketentuan kalau batas minimal pendaftar haji sekarang berusia 12 tahun," kata Azis, Rabu (24/8/2016).

Ia mengaku regulasi ini dibuat untuk memangkas antrian haji yang saat ini mencapai 24 tahun. Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun 2016.

"Artinya bagi pendaftar dibawah 12 tahun yang datanya telah masuk sebelum terbitnya regulasi baru, ya tetap bisa berangkat sesuai dengan daftar tunggu yang ditetapkan," terangnya.

Menurutnya, penerbitan regulasi itu dikarenakan makin banyaknya pendaftar haji cilik di Sumenep.

"Sebelum adanya regulasi baru, tidak dibatasi usia pendaftar, yang penting punya akte ya boleh daftar. Data di kami ada yang usia terendah 3 tahun masih di PAUD sudah didaftarkan. Kalau sekarang sudah tidak boleh," tukasnya.

Regulasi baru itu tidak berlaku bagi Muhammad Rafiki, seorang anak berusia 9 tahun yang dapat berangkat naik haji 24 tahun lagi karena telah mendaftar haji bersama orang tuanya pada Januari 2015 lalu.

"Saya mau ikut bapak dan ibu naik haji, katanya 24 tahun lagi, sekarang umur 9 tahun, masih SD kelas 5," tutur Rafiki, di Kantor Kemenag Sumenep, Rabu (24/8/2016).

Ia berharap diberi umur panjang sehingga bisa menunaikan ibadah haji pada 24 tahun mendatang.

"Ya senang didaftarkan naik haji sekarang, meski harus menunggu 24 tahun lagi," akunya. ( Nita, Fer )