News Room, Selasa ( 18/11) Maksud dan tujuan sosialisasi pendataan profil Desa adalah untuk menunjang pelaksanaan otonomi Desa, khususnya dalam rangka perencanaan pembangunan yang ada di Desa serta mendukung terwujudkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP) Kabupaten Sumenep diwakili Kasie Pembinaan Masyarakat, Abd. Azis, BA ketika memberikan sosialisasi desiminasi dan informasi bagi masyarakat Desa tentang pendataan profil Desa, Senin kemarin (17/11) di Pendopo Kecamatan Bluto. Acara tersebut diikuti Sekretaris Desase Kecamatan Bluto. Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep diwakili Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Abdul Kahir, SE, M.Si mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, terkait dengan pengisian profil Desa tersebut benar-benar obyektif dan apa adanya menggambarkan kondisi riil dilapangan. Ditambahkan Abdul Kahir, dengan adanya profil Desa, akan memudahkan Kepala Desa dalam menyediakan informasi kepada siapapun dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ditempat yang sama, Camat Bluto, Drs. Moh. Taufik, MM mengingatkan pentingnya pendataan tersebut, karena sangat diperlukan bagi kita semua, terutama yang menyangkut pengembangan potensi Desa. Dan diharapkan kepada Sekretaris Desa untuk dapatnya mengikuti sosialisasi ini dengan cermat dan baik. ( JuP-26, Esha )