Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-10-2011
  • 473 Kali

Pendidikan Salah Satu Faktor Meningkatnya Kesadaran Hukum

News Room, Rabu ( 26/10 ) Salah satu faktor meningkatnya kesadaran masyarakat yang sadar hukum agama dan pemerintah khususnya dalam hal pernikahan, yakni tingkat pendidikan masyarakat yang sudah mulai mapan. Sehingga, pemikiran mereka lebih maju kedepan dan mengetahui baik dan jeleknya perilaku perkawinan yang resmi dan yang dilakukan secara ilegal. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kementerian Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan, KH. Salamet Iriyanto, S.Ag. MH. Bahkan, persoalan pernikahan dibawah umur yang sebelumnya masih merambah dikalangan masyarakat desa, saat ini hampir dipastikan sudah tidak ada lagi. “Disamping karena faktor pendidikan yang sudah mulai merata di seluruh pelosok Desa di Kecamatan Pragaan, banyaknya Pondok Pesantren juga mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat,”ujarnya. Mayoritas kaula muda sejak kecil dididik dalam pesantren, hingga melanjutkan keperguruan tinggi yang juga banyak di Pesantren. Mereka sudah memiliki dasar yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan pribadinya maupun mengajak masyarakat lainnya untuk melaksanakan perilaku sesuai ketentuan agama dan pemerintah. Disamping itu tegas Salamat Iriyanto, peran para Modin di masing-masing Desa juga terus dimaksimalkan, sehingga tidak sampai terjadi perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan agama dan pemerintah. Bahkan, soal poligami yang juga banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat bahkan tokoh masyarakat menurut Salamet, itu boleh-boleh saja selama memenuhi syarat-syarat tentang poligami. Seperti halnya, ada keserujukan antara istri dan calon istri yang hendak dimiliki, ditambah saksi 2 orang untuk membuktikan kebenarannya. “Kalau sudah ada bukti yang konkrit dan disaksikan dua orang saksi serta pihak istri dan calon istri tidak boleh tidak tetap harus dikawinkan,”jelasnya. Namun, sebaliknya jika pihak istri dan calon istri keduanya terjadi pertengkaran tentu tidak diperbolehkan kawin, mengingat pada problema di balik perkawinan tersebut. Sebab, harus sesuai dengan Undang-Undang tentang Poligami. ( Ren, Esha )