Sumenep-Kominfo News Room : Setiap pendirian rumah ibadah harus mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Bupati/Walikota setempat. Hal ini merupakan bagian dari persyaratan khusus sebagaimana ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pemeliharaan Rumah Ibadah. Hal ini disampaikan Kepala Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, HM. Ridwan Lubis pada Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 di Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur, Selasa kemarin (01/08). Dikatakan Ridwan, untuk mendapatkan surat IMB terhadap rumah ibadah harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki bukti dukungan dari masyarakat setempat dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang dan disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa serta rekomendasi tertulis dari Kepala Departemen Agama Kabupaten/kota dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota. “Setelah persyaratan itu terpenuhi, maka Bupati/Walikota berhak memberikan surat IMB paling lambat 90 hari sejak permohonan itu diajukanâ€, katanya. Peraturan ini diterbitkan memiliki maksud untuk tetap menjaga dan menjembatani kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Dalam peraturan bersama juga dijelaskan tentang keharusan bagi pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat FKUB dimasing-masing daerah. Pendirian FKUB dimaksudkan sebagai wahana dialog antara pemuka agama dan tokoh masyarakat, penampung dan penyalur aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, dengan keanggotaan FKUB terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat. Jumlah FKUB di propinsi paling banyak 21 orang, sedangkan di Kabupaten/Kota paling banyak 17 orang, dengan komposisi keanggotaan ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 orang dari setiap agama yang ada di Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Gubernur Jawa Timur dalam sambutannya yang dibacakan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. H. Ridwan Nasir, MA mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya peraturan bersama ini. Hal ini dibuktikan Jawa Timur telah membentuk FKUB sampai tingkat pedesaan. “Kami telah memiliki kurang lebih 5.000 orang tokoh umat beragama yang tergabung dalam FKUB yang tujuannya untuk memberikan wawasan kerukunan pada umat beragamaâ€, jelasnya. Sosialisasi Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 saat ini sudah dilakukan di lima wilayah di Indonesia meliputi Sumatera Utara, Pontianak, Palangkaraya, Semarang, dan Surabaya. ( JNR, Esha )