Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-03-2008
  • 773 Kali

Pendistribusian Raskin Harus Memenuhi Kreteria

News Room, Jum’at ( 28/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerukan, agar Kepala Desa tidak perlu takut untuk menebus jatah raskin-nya, meskipun saat ini ada sejumlah desa yang tersangkut hukum terkait penyimpangan raskin. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach. Sadik, S.Sos mengatakan, penyelesaian kasus raskin melaui jalur hukum itu bisa jika telah memilki bukti-bukti otentik, dan langkah tersebut sebagai tindak lanjut agar tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat. Untuk itu kendati sejumlah kasus raskin bersentuhan dengan hukum, tidak menjadi alasan bagi Kepala Desa untuk tidak mendistribusikan raskin, sebab selama Kepala Desa mendistribusikan raskin harus sesuai dengan ketentuan, agar tidak bermasalah. H. Ach. Sadik menyatakan, jika salah satu desa tidak menebus jatah raski-nya, maka pihaknya akan mengalihkan alokasi raskin desa tersebut ke desa lainnya yang memiliki catatan kinerja baik. Hanya saja pihaknya tidak menghendaki, bila desa tidak menebus jatah raskin, alasanya program raskin itu untuk membantu masyarakat kurang mampu. Pendistribusian raskin itu dapat dikatan sukses apabila desa dalam mendistribusikan raskin memenuhi kreteria, diantaranya tepat harga, waktu dan tepat jumlah. ( Yasik, Soek )