Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-04-2010
  • 2114 Kali

Pendistribusian Raskin Harus Sesuai Dengan Harga

News Room, Selasa ( 13/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta Kepala Desa, dalam pendistribusian raskin pada rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) harus tepat harga. Ketua Tim Raskin Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si mengarahkan, sejak bulan ini, Kepala Desa harus menjual beras raskin pada RTSPM. Untuk mengantisipasi harga jual beras raskin tepat harga, yakni per-kilogramnya sebesar Rp. 1.600,00. Sebab, Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah merencanakan untuk mencairkan dana subsidi transport raskin, tidak dilakukan 6 bulan sekali, namun prosesnya setiap bulan pada masing-masing Desa. ”Kami sudah berkomitmen untuk mencairkan dana subsidi transport raskin masing-masing Desa setiap bulan, sehingga tidak ada alasan bagi Kepala Desa menjual raskin diatas harga yang telah ditentukan. Untuk proses pencaiarannya, Kepala Desa setiap menebus raskin dengan dan menunjukkan bukti penebusan raskin di Dolog Kalianget bisa langsung mengambil dana bantuan transport raskinnya.”tegas H. Djasmo. H. Djasmo mengatakan, dana bantuan transportasi raskin di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp. 3.059.000.000,00 lebih. Besaran bantuan transport raskin setiap Desa ini mengacu pada jarak dan lokasi Desa, seperti Desa di Kecamatan wilayah daratan bantuannya sebesar Rp. 75,00 per-kilogram dan Desa di kepulauan terdekat, seperti Kecamatan Talango sebesar Rp. 100,00 per-kilogram. ”Sementara untuk kepulauan agak jauh, seperti Giligenting sebesar Rp. 150 per-kilogram dan kepulauan terjauh, seperti Masalembu, Sapeken, Arjasa, dan Kangayan sebesar Rp. 200,00 per-kilogram,”tegasnya. Rumah tangga sasaran penerima manfaat raskin sebanyak 145.788 dengan jatah beras raskin dalam setahun mencapai 22.742.828 kilogram beras. ( Yasik, Esha )