News Room, Senin ( 03/01 ) Penebangan cemara udang dilokasi wisata Pantai Lombang, Kecamatan Batang-batang, dianggap sebuah pelanggaran. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Drs. Ec. Moh. Nasir, MM menjelaskan, tindakan warga dengan menebang cemara udang dikawasan wisata itu telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. “Kami anggap penebangan cemara udang itu dilakukan dikawasan wisata, yang memang dilindungi oleh perundangan-undangan. Otomatis, bari yang menebang akan dikenakan sanksi, kami akan tegakkan hukum seadil-adilnya,”kata H. Moh. Nasir, pada wartawan dikantornya, Senin (03/01). Nasir mengungkapkan, secepatnya pihaknya akan segera memanggil pihak terkait, untuk membericarakan aksi penebangan cemara udang dikawasan wisata Pantai lombang. “Persoalan ini harus segera diselesaikan. Kami tidak ingin kemelut di Wisata Pantai Lombang, terjadi berkepanjangan. Sebab, permasalah tersebut sudah jelas diluar batas kewajaran dan melanggar peraturan yang berlaku,”ujarnya. Sebelumnya, pada Sabtu (01/01) kemarin, Sudahnan, warga Desa Lombang yang mengklaim pemilik lahan di Pantai Lombang, Kecamatan Batang-batang, menebang pohon cemara udang di kawasan wisata dibantu sejumlah warga setempat. Aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada Pemerintahan Desa Lombang, yang bersikap semena-mena. Sebab, sebagai ahli waris dari Hasyim selaku pemilik lahan, dirinya tidak bisa menikmati aset Wisata Pantai Lombang. ( Nita, Esha )