Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-05-2009
  • 422 Kali

Penebusan Raskin, Masalembu Terkendala Transportasi

News Room, Kamis ( 07/05 ) Awal Mei 2009 hampir semua Kecamatan sudah melakukan penebusan Raskin, terutama untuk jatah bulan Januari hingga Maret 2009. Hanya saja tinggal satu Kecamatan, yakni Masalembu yang belum karena kendala transportasi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Sumenep, H. Moh. Sadik, SE, ketika ditemui News Room di ruang kerjanya. Ia mengatakan, pihaknya sudah memanggil para Camat dan Tim Raskin Kecamatan yang sebelumnya tidak melakukan penebusan secara maksimal. Namun ternyata, semua menyanggupi untuk menebus Raskin paling lambat awal bulan Mei ini. “Dari hasil evaluasi, memang terdapat beberapa Kecamatan yang khawatir distribusi Raskin menjadi persoalan dibawah, terkait kebijakan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan, yakni tidak boleh dikembangkan kepada masyarakat diluar yang terdaftar sebagai penerimah Raskin,” ungkap H. Sadik. Sebenanrya tegas Sadik, tim Raskin dibawah tidak perlu merasa takut jika pelaksanaan distribusinya benar dan sesuai ketentuan. Sebab, penekanannya sudah tidak bisa dialihkan kepada orang di luar Rumah Tangga sangat Miskin (RTSM) yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Kecuali hanya menyempurnakan saja, misalnya ada RTSM yang pindah atau meninggal, untuk yang terakhir ini masih bisa diberikan kepada ahli waris. Bahkan, dari evaluasi yang dilakukan tim Raskin Pemprov Jatim beberapa waktu lalu di Hotel Sun City Sidoarjo, tetap menekankan kebijakan tersebut. Karena itu H. Sadik berharap, Tim Raskin Kecamatan hendaknya benar-benar memperhatikan aturan yang ada, dan diharapkan tidak pelanggaran hukum seperti yang pernah terjadi tahun sebelumnya. Selain itu H. Sadik juga berharap, khususnya kepada Tim Raskin Masalembu untuk segera menebus Raskin, dengan menyesuaikan jadwal kapal yang ada. Meski tetap ada toleransi waktu penebusannya, namun jika ternyata hingga batas waktu yang ditentukan Raskin tersebut belum diambil, maka akan dinyatakan hangus. Hal itu tentu akan merugikan masyarakat penerima Raskin yang berharap untuk segera mendapatkan jatahnya. ( Ren, Adjie )