Sumenep Kominfo News Room : Kepala Dinas Pendidikan Sumenep H. Moh Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, untuk penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan telah mengintruksikan kepada masing-masing lembaga pedidikan untuk tidak memugut uang pendaftaran, namun pemberlakukan Instruksi pembebasan biaya pendaftaran siswa baru hanya untuk lembaga pendidikan tingkat SD dan SMP, sebab lembaga pendidikan tersebut sudah mendapat bantuan opersioanl sekolah. Sedangkan khusus lembaga pendidikan tingkat SMA, Dinas Pendidikan memberikan toleransi biaya pendaftaran sebesar Rp. 10.000,00,- sebagai pengganti formulir pendaftaran. H. Moh. Ra’is menerangkan, pihaknya juga menenkankan agar masing-masing lembaga pendidikan tidak melakukan penarikan biaya pembelian baju seragam dan biaya pembangunan tidak boleh bersamaan dengan penerimaan siswa baru, jika lembaga pendidikan memang memerlukan dukungan dana dari masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana, harus membicarakan dengan wali murid dan pihak Komite Sekolah, namun yang terpenting, selain kebutuhan anggarannya jelas dan tranparan, lembaga pendidkan harus membebaskan biaya apa pun kepada siswa kurang mampu sesuai keinginan Bupati Sumenep KH. Moh Ramdlan Siradj, SE.MM. Ketika ditanya tentang mekanisme penerimaan siswa, Moh. Ra’is menuturkan, Dinas Pendidikan telah menetapkan empat model dalam penerimaan siswa baru, diantaranya dengan jalur penulusuran minat dan bakat (PMDK), dan dengan cara menggelar tes seleksi ujian dan penggabungan dari empat model tersebut. (Yasik,Ong,Mur)