Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-04-2007
  • 462 Kali

Penertiban Papan Reklame Sulit Terwujud

Sumenep-Kominfo News Room : Pelaksanaan penertiban papan reklame dan baliho tampaknya sulit terwujud dalam waktu dekat ini, karena hingga kini instansi terkait belum ada data resmi tentang papan reklame dan baliho mana saja yang belum mengantongi izin. Kepala Bidang Perijinan dan PBB Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sumenep, Drs. MD. Suparto mengatakan, pihaknya kesulitan menemukan data perijinan reklame dan baliho, karena saat itu yang menangani perijinan tersebut adalah Tim Samsat yang Sekretarisnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Salah satu contohkan, kata Suparto, papan reklame di depan gedung DPRD Sumenep pada prinsipnya telah medapatkan ijin, namun pihaknya tidak tahu apakah surat ijinnya telah keluar atau tidak, namun perusahaan tersebut telah membayar pajak reklame. Saat ini lanjut Suparto, yang tercatat di kantor BPKKD wajib pajak reklame dan baliho hanya pada tahun 2005 sekitar 238 wajib pajak dan tahun 2006 tidak tercatat tapi mereka tetap bayar pajak. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan ijin pemasangan reklame berdasarkan Tim Samsat sebelum terbentuknya Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. ( Yasik, Esha )