Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-03-2006
  • 460 Kali

PENERTIBAN RANMOR RODA EMPAT PLAT HITAM

Sumenep-Infokom News Room : Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui suratnya Nomor : B/291/II/2006/Lantas tertanggal 27 Pebruari 2006 menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemilik/pengemudi kendaraan bermotor (Ranmor) roda empat plat hitam yang di taksikan, agar tidak dioperasionalkan dan dihimbau untuk di plat kuningkan, karena akan dilaksanakan Operasi Gabungan bersama Instansi terkait secara berkesinambungan. Himbauan Kapolres Sumenep tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 41 Tahun 1993, tentang Angkutan Jalan, serta mengacu pada hasil rapat Badan Koordinasi Wilayah IV Pamekasan tanggal 21 Pebruari 2006 di Pamekasan, tentang Pembahasan Izin Trayek antar Kabupaten khusus plat hitam. ( Esha )