Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-11-2006
  • 485 Kali

PENETAPAN APB-DES MELALUI KEPUTUSAN BERSAMA PEMERINTAHAN DESA DAN BPD

Sumenep-Kominfo News Room : Dana Alokasi Umum Desa (DAU-Des) merupakan bantuan keuangan terhadap pemerintahan Desa, sebagai salah satu faktor pendukung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des). Demikian menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Amsuri, M.Si pada acara interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Kamis (16/11). Adapun penetapan APB-Des itu, menurut Amsuri, harus melalui Keputusan Bersama antara Pemerintahan Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing Desa, dengan ketentuan 80 prosen dipergunakan untuk anggaran rutin dan 20 prosennya dipergunakan untuk pembangunan atau untuk pemberdayaan masyarakat. Ketika ditanya bagaimana bentuk pengawasannya, selain diawasi oleh masyarakat, juga diawasi oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai sejak perencanaan, yang difasilitasi oleh Camat dan Kasie Pembangunan Kecamatan setempat sampai dengan pelaksanaan. Bantuan Dana Alokasi Umum Desa (DAU-Des) itu hanya untuk tahun 2006, sedangkan untuk tahun 2007 dan selanjutnya bantuan tersebut berubah menjadi Alokasi Dana Desa (ADD), demikian lanjut Amsuri. Amsuri dalam harapannya mengatakan, karena pencairan Desa DAU-Des yang sudah diterima oleh masing-masing Desa sebanyak 75 prosen dari pagu, dimohon bantuannya kepada semua pihak, terhadap apa yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) supaya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Karena bantuan itu diperoleh dari rakyat, hendaknya rakyatlah juga ikut mengawasi dan membantu ke arah yang lebih baik, bila pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan. ( Soek, Esha )