News Room, Senin (16/08) Meski rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu kepala daerah (pilkada) Sumenep, putaran kedua tingkat kabupaten, telah dilakukan oleh KPU setempat. Namun, bupati dan wakil bupati terpilih belum bisa ditetapkan. Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Thoha Shamadi, menjelaskan, penetapan terhadap bupati dan wakil bupati terpilih, akan dilakukan setelah dipastikan dan diyakinkan tidak mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau pun nantinya pasangan Assifa ternyata mengajukan keberatannya ke MK, dan hasilnya ditolak. Maka, pelantikan bagi bupati dan wakil bupati sumenep terpilih, tetap akan dilakukan pada tanggal 6 September 2010. Akan tetapi, kalau MK memutuskan adanya coblos ulang dibeberapa tempat pemungutan suara (TPS), ataupun penghitungan ulang, dipastikan pelantikan tersebut akan bergeser,” kata Thoha, pada wartawan dikantornya, Senin (16/08). Thoha mengemukakan, saat ini, pihaknya akan mempersiapkan kemungkinan adanya gugatan ke MK oleh pasangan Assifa. Karena, saksi pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah atau "Assifa", Deddy Eko Haryanto, tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu kepala daerah (pilkada) Kabupaten Sumenep. “Ini menandakan adanya rencana gugatan ke MK. Untuk itu, bupati dan wakil bupati sumenep terpilih, sementara belum bisa ditetapkan,” ujarnya. Hasil rekapitulasi di kantor KPU, nomor urut 1, “Assifa” memperoleh 231.250 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2, A. Busyro Karim-Sungkono Sidik atau "Abussidik" unggul dengan memperoleh 241.622 suara. ( Nita, Y2K )