DPRD Sumenep News: Pengambilalihan pengelolaan Tanah Kas Desa dari Sekretaris Desa (Sekdes) oleh sejumlah Kepala Desa saat ini dipersoalkan Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi). Pengambil alihan pengelolaan tersebut apakah sesuai dengan peraturan yang ada, atau sebetulnya masih dibawah kewenangan pengelolaan Sekretaris Desa (Sekdes). Pertanyaan Fosekdesi itu terungkap dalam acara dengar pendapat Komisi A bersama Fosekdesi pada Rabu 6/5 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kerja Komisi A. Hadir dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, A. Fajar Hari Ponto, SH. MM, pagi itu, Sekretaris Komisi A Drs. H. Akhmad Mawardi, M.Pd, dan dua orang anggota Komisi A, yaitu Drs. Moh. Yusuf an M. Hafidz, BA. Sedangkan dari Konterpat Komisi A tampak hadir Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab. Sumenep, Kepala Bagian Hukum Setdakab. Sumenep, Camat Bluto, Camat Saronggi dan Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI). Menurut Koordinator Forsekdesi, Tanah Kas Desa yang awalnya dikelola oleh Sekretaris Desa, sejak ada pengangkatan Sekdes menjadi PNS, pengelolannya diambil alih oleh Kepala Desa. “Ini terjadi di Desa Tanjung, Desa Kambingan Timur, dan Desa Juluk Kecamatan Saronggi. Sedangkan untuk Desa Nambakor diambil alih karena Sekdes sudah diberhentikanâ€Â, ungkap koordinator Forsekdesi. Pengelolaan Tanah Kas Desa, Koordinator Forsekdesi menambahkan, selama ini dikelola oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Dusun. Jika kemudian terdapat salah satu pengelola Tanah Kas Desa, yakni Sekdes, diambil alih oleh kepala Desa, itu sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau ini dibiarkan secara terus menerus terjadi, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik ditingkat bawahâ€Â, paparnya. Menambahkan apa yang disampaikan Koordinator Forsekdesi, Sekretaris Forsekdesi pada kesempatan itu mempertanyakan, apakah ada landasan yuridis yang mengatur dengan jelas sehingga pengambil alihan itu dibenarkan menurut hukum. “Apakah ada landasan yuridis yang mengatur dengan jelas terkait dengan Tanah Kas Desa yang awalnya dikelola oleh Sekdes dapat diambil alih oleh Kepala Desa. Dan apakah Tanah Kas Desa yang telah diambil alih oleh kepala desa bisa dikelola oleh kepala desaâ€Â, tanyak Sekretaris Forsekdesi. Padahal sampai saat ini, kata Sekretaris Forsekdesi melanjutkan, aturan untuk itu masih belum jelas. Pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 1 Mei 2009 Nomor :140/867/PMD Perihal : Penjelasan Pelaksanaan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa pada poin 5 dijelaskan, bahwa..... “agar Kabupaten/Kota tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri sampai ditetapkannya pengaturan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa berkaitan dengan tanah bengkok secara nasionalâ€Â. Menanggapi apa yang dipertanyakan oleh Forsekdesi, Fajar Hari Ponto mengawali pendapatnya dengan membicarakan latar belakang terjadinya pengambil alihan pengelolaan oleh Kepala Desa. Menurut Punto, tindakan pengambil alihan pengelolaan Tanah Kas Desa oleh Kepala Desa disinyalir terjadi karena ada fenomena pengangakatan Sekdes menjadi PNS. “Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap tata cara pengelolaan Tanas Kas Desa yang sebenarnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuâ€Â, katanya. Sementara itu, utusan Bagian Pemerintahan Desa, menjelaskan, bahwa pengangkatan Sekdes menjadi PNS itu didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 20 Nopember 2007 Nomor :141/2325/PMD Perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, yang isinya pada angka 6 huruf g menyebutkan, bahwa Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dapat mengelola tanah kas desa (tanah bengkok) sampai dengan titetapkannya ketentuan yang mengatur pengelolaan tanah kas desa/tanah bengkok. “Oleh karena itu, berpedoman kepada ketentuan, Sekretaris Desa masih dapat mengelola Tanah Kas Desa sampai menunggu peraturan lebih lanjut yang lebih jelas. Direncanakan, Bagian Pemerintah dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep akan mengkonsultasikan ke Biro Pemberdayaan Pemerintahan Desa terkait dengan aturan yang harus diterapkan sehingga semuanya bisa menjadi jelas. Pada dasarnya, kalau kembali kepada Undang-Undang, tanah kas desa itu sebenarnya adalah milik desa yang dikelolakan melalui sistem sewa. Hasilnya kemudian menjadi Pendapatan Asli Desa yang tercover dalam Perdes APBDes. Menambahkan apa yang disampaikan utusan Bagian Pemerintahan Desa, utusan dari Bagian Hukum berpedapat bahwa terkait dengan Pengelolaan Tanah Kas Desa nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, “Namun sebelumnya perlu dilakukan konsultasi terlebih dulu ke Biro Pemberdayaan Pemerintahan Desaâ€Â, jelasnya. Terkait degan Permasalahan pemberhentian Sekdes Nambakor, Camat Sarunggi mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah diberi kompensasi. Sedangkan Tanah Kas Desa yang telah dikelolanya sudah diserahkan ke Pemerintah Desa. “Untuk permasalahan yang terjadi di Desa Juluk dan Kambingan Timur, Tanah Kas Desa yang dikelola oleh Sekdes tidak rampas, namun diserahkan ke Pemerintah Desaâ€Â, ujarnya. Sebelum mengakhiri pertemuan, Komisi A berharap, agar tidak terjadi konflik ditingkat bawah, hendaknya Tanah Kas Desa yang sudah diambil alih Kepala Desa diserahkan kembali kepada pengelola sebelumnya sampai menunggu peraturan lebih lanjut.(mam)