Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-10-2012
  • 335 Kali

Pengambilan Sumpah Dan Janji Bagi 750 PNS

News Room, Jum’at ( 19/10 ) Pengambilan sumpah dan janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan semata acara seremonial dan prosedural semata, namun mempunyai makna dan hakikat yang sungguh mendalam. Hal tersebut diungkapkan Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si, ketika memberi sambutan pada acara “pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep” di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Sumenep, Jum’at (18/10). Menurutnya, sumpah dan janji PNS yang telah ikrarkan memiliki 3 makna penting. Pertama, menjaga martabat kehormatan tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum. Kedua mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi. Dan ketiga, meningkatkan nasionalisme, jujur, bersih, dan bersemangat dalam menyelenggarakan tugas negara. ”Sumpah merupakan wujud kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,”ujarnya. Dijelaskan, selama 3 tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menjatuhkan sanksi kepada para PNS, baik sanksi ringan maupun berat. Tahun 2010 ada 34 orang, 2011 ada 19 orang, dan pada tahun 2012 ada 26 orang. Hal itu terjadi karena mereka tidak menghayati sumpah dan janjinya. Padahal. apa yang diucapkan bukan sebatas ikrar sesaat, tetapi akan diminta pertanggung jawabannya, lebih-lebih di sisi Allah SWT kelak. Itulah sebabnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus bersungguh-sungguh melakukan reformasi birokrasi, salah satunya melalui pengawasan yang intensif terhadap kinerja PNS. Alhamdulillah, semua itu berbuah manis, sebab, pada tanggal 12 Oktober 2012 kemarin, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Timur, sebagai Kabupaten yang komitmen dalam peningkatan kinerja aparatur melalui budaya kerja. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Hj. Titik Suryati, SH, M.Hum menjelaskan, pengambilan sumpah dan janji PNS merupakan perjanjian komitmen sebagai PNS. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Ada 750 PNS dari sejumlah SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sedangkan yang tidak hadir sebanyak 61 PNS yang mayoritas bekerja di UPT Puskesmas yang ada di kepulauan. ”Mudah-mudahan PNS yang diambil sumpahnya betul-betul bersungguh-sungguh untuk ikhlas, jujur dan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya,”tambahnya. ( Ren, Esha )