News Room, Senin ( 08/09 ) Sebanyak 3 orang anak usia sekolah tingkat pertama diciduk Satpol PP Sumenep, dan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Mereka diringkus saat mengamen di perempatan jalan Trunoyoyo Sumenep, Senin (08/09) pagi. Ketiga anak itu diketahui bernama Moh. Jefri, warga Junok, Bangkalan; Jodi, warga Kelurahan Karangduak, dan Saiful Bahri, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinsos Sumenep, Hj. Zainurul Qamari, SH, MH menjelaskan, ketiga anak itu usianya masih dibawah 18 tahun. "Karena anak tersebut termasuk dibawah umur 18 tahun, kami akan mencari keluarganya, jika keluarganya tidak mampu mendidik, Dinsos akan mengirimnya ke panti rehabilitasi anak di Sidoarjo,"kata Hj. Nurul. Ia mengungkapkan, saat ini Dinsos masih berusaha menghubungi keluarga ke 3 anak tersebut. "Baru keluarga yang dateng ke Dinsos, yakni orang tua Syaiful Bahri,"ungkapnya. Untuk anak yang dari Bangkalan, lanjut Nurul, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan. “Karena menyangkut wilayah, kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan,”ujarnya. ( Nita, Esha )