Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-04-2011
  • 614 Kali

Pengawasan Bahan Baku Kulit Import

News Room, Jum’at ( 01/04 ) Sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Timur tanggal 14 Maret 2011 Nomor 524.3/3244/023/2011 perihal tentang Pengawasan Bahan Baku Kulit Import. Bahwa peredaran kulit import sebagai bahan baku industri kulit, berpotenti terjadinya pelanggaran jika tidak didukung oleh pengawasan yang intensif. Terkait dengan itu, Pemerintah Propinsi Jawa Timur sangat mendukung industri penyamakan kulit dalam negeri, dengan memberikan rekomendasi pemasukan bahan baku kulit dari berbagai negara dengan pertimbangan, setelah melalui proses kajian resiko. Kebijakan Kementerian Pertanian saat ini masih menghentikan importasi jenis kulit mentah garaman belahan (dry split), kulit mentah garaman jenis kepala, trimming (sesetan), scrap (kulit kaki), dan crust (kulit samak yang siap diwarnai/dipoles). Dari hasil pengawasan di lapangan terhadap beberapa jenis import untuk bahan baku industri, yakni kulit jenis mentah garaman, crust dan dry split telah disalah gunakan dengan digunakan untuk bahan baku makanan dalam bentuk cecek dan rambak. Sedangkan arah dan tindak lanjut dalam pengawasan ini diantaranya, kulit import sebagai bahan baku industri kulit berasal dari hewan yang dipotong tidak berdasarkan syariat Islam, tidak layak sebagai bahan pangan dan dikonsumsi manusia, karena tidak memenuhi persyaratan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Dan kajian resiko dengan dukungan laboratorium memastikan, bahwa kulit import mengandung cemaran microba, jamur, logam berat (arsen, chrom, timbal) serta bahan pengawet formalin dan zat warna. Selain itu, regulasi perizinan kulit import melalui Propinsi ditujukan sebagai salah satu alat pengawasan peredaran produk asal hewan guna mengurangi resiko import kulit. Kepada semua pihak terkait diharapkan untuk dapat membantu pelaksanaan pengawasan dilapangan. ( Yo2k, Esha )