Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-12-2010
  • 588 Kali

Pengawasan Berlapis, Terhadap Pelayaran Di Pelabuhan

News Room, Kamis ( 16/12 ) Demi pengamanan dan kenyamanan pelayaran, kapal-kapal maupun perahu layar motor (PLM) ketika akan berlabuh, diharapkan melengkapi surat-surat dokumentasi kapal maupun surat ijin berlayar (SIB) yang dikeluarkan petugas Administrasi Pelabuhan (Adpel) setempat, setelah dilakukan pengecekan terhadapa kapal maupun muatannya. Hal tersebut ditegaskan Petugas Kesatuan Pengamanan Laut dan Pengairan (KPLP) Syahbandar Kalianget, Welliyanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/12). Menurutnya, pihaknya secara tegas akan melarang kapal maupun perahu untuk berlayar, apabila mereka tidak mengantongi dukumentasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. “Kami tidak pernah memberikan toleransi, ketika ada kapal yang akan berlayar ternyata dokumentasinya tidak lengkap, serta muatannya bermasalah,”ujarnya. Misalnya saja, ketika kapal yang akan melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah kepulauan di Sumenep, mereka harus dapat menunjukkan SIUP maupun surat rekomendasi sesuai ketentuan Pemerintah setempat, maupun pihak Pertamina. Disamping juga berat muatan tetap harus sesuai volume muat kapal. Ditambahkan, jika semua dokumentasi lengkap, pihaknya tidak akan mempersulit pelayaran kapal tersebut dan segera diberikan SIB, namun jika diketahui tidak memiliki dokumen lengkap, pihaknya akan melakukan pelarangan terhadap kapal tersebut untuk tidak berangkat. Hanya saja, diakui Wellyanto, keterbatasan personel yang ada di Kantor Adpel Kalianget memang sulit menjangkau kebeberapa pelabuhan penyeberangan yang ada di Sumenep, sehingga kemungkinan seringkali kecolongan perahu berlayar tanpa SIB dan sebagainya. Namun, pengawasan terhadap kapal pelayaran tidak hanya dilakukan Adpel, akan tetapi pengawasan dilakukan berlapis. Sebab, tanggung jawab Adpel hanya di pelabuhan, namun ketika sudah berangkat sekitar 100 meter dari pelabuhan, menjadi kewenangan (Satuan Polisi Air) Satpol Air dan sebagainya. “Karena itu, dengan keterbatasan yang ada pada kami, diharapkan masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan dan melaporkan kepada petugas Adpel Kalianget, apabila menemukan pelanggaran pelayaran dan sebagainya,”pungkasnya. ( Ren, Esha )