Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-03-2011
  • 513 Kali

Pengedar Shabu Dibekuk Petugas Saat Kencan

News Room, Sabtu ( 19/03 ) Sebanyak 2 pengedar narkotika jenis shabu dibekuk Satuan Narkoba Polres Sumenep, saat kencan dirumah pacarnya. Kedua tersangka pengedar Shabu tersebut, yakni berinisial DD (20) dan IF (21), semuanya warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Susanto, melalui Kasat Narkoba AKP Haqqul Musliminal M, menjelaskan, penangkapan para tersangka itu, berkat informasi dari masyarakat jika diwilayah Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ada pengendara sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. “Polisi langsung meluncur ke lokasi. Melihat sepeda motor yang dimaksud, dengan pengendara tersangka DD tersebut, petugas mencegatnya dan dilakukan penggeledahan. Ternyata benar, ditangan kanannya terdapat Shabu yang dibungkus plastik putih,”kata Haqqul, pada wartawan dikantornya, Sabtu (19/03). Dari tangan tersangka DD, kata Haqqul, polisi menyita barang bukti berupa Shabu seberat 0,21 gram. “Saat ditangkap, tersangka DD sedang dalam perjalanan menuju rumah pacarnya, pada Jum’at (18/03) malam,”ujarnya. Haqqul juga mengungkapkan, ketika diperiksa tersangka DD mengaku jika barang haram itu dibeli dari tersangka IF. “Penangkapan kembali kami lakukan 2 jam setelahnya. Tapi, tersangka IF berhasil ditangkap dirumah pacarnya saat kencan,” terangnya menambahkan. Namun, tersangka IF tidak memberitahukan dari mana barang itu diperoleh. “Jadi pengembangan kasus ini terputus. Tersangka IF hanya bilang kalau barang itu benar dibeli darinya dan milik sendiri,”ungkapnya. Para tersangka yang tergolong pemain baru itu, berikut barang buktinya sekarang diamankan di Markas Satnarkoba Polres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka bakal dijerat pasal 112 subsider 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )