Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-09-2014
  • 382 Kali

Pengelola Alokasi Dana Desa Harus Cermat Dan Waspada

News Room, Selasa ( 09/09 ) Pengelola Alokasi Dana Desa (ADD), diantaranya Tim Pendamping ADD, Kepala Desa dan Tim Pelaksana Desa harus benar-benar mencermati pelaksanaan ADD, khususnya pada tahapan perencanaan. Laporan administrasi dan pertanggung jawaban lainnya juga harus sesuai dengan aturan. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Ec. Farhoddin saat dijumpai News Room, Selasa (09/09) di ruang kerjanya mengatakan, ADD yang dikucurkan untuk 12 Desa di Kecamatan Kota Sumenep sebesar Rp. 938.012.891,00. Selanjutnya Farhoddin mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa bahwa alokasi dana yang diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan hukum. Dan peruntukannya diatur oleh masing-masing Desa sesuai dengan aturan yang berlaku. ( JuP-01, Fer )