Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-05-2017
  • 366 Kali

Pengelola Dan Distribusi Rasta Wajib Tepat Sasaran

 Media Center, Selasa ( 23/05 ) Pemerintaah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah berharap pengelola dan pendistrubusian Beras Sejahtera (Rasta) tingkat Kecamatan dan Desa, untuk tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal kepada rumah tangga sasaran.

Pelaksana Teknis (Plt) Kasubag Sarana Perekonomian Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dr. M. Suharjono, MH mengatakan, pengelola dan pesdistribusian rasta harus berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga penyalurannya tidak menuai masalah, yang ujung-ujungnya bersentuhan dengan hukum.

”Kami sudah melakukan sosialiasi kepada Camat dan Kepala Desa, dengan harapan melalui sosialisasi ini, pengelola dan pendistribusian rasta sudah paham teknis pendistribusian rasta, dan dampak hukumnya jika penyaluran rasta tidak sesuai aturan,”katanya.

Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sejak tanggal 16 hingga 23 Mei menggelar Sosialisasi Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) 2017 pada Kepala Desa, bertempat di Ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Selasa (23/05).

Suharjono menyatakan, Kepala Desa menyalurkan rasta sesuai dengan nama dan alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS), supaya tidak bermasalah, karena tidak sesuai dengan Daftar Penerima Manfaat (DPM). Bahkan Tim rasta di Desa harus melakukan pemutakhiran data rumah tangga penerima, agar data penerima rasta akurat dan tepat sasaran. Karena khawatir ada RTS yang tidak berhak menerima, pindah tempat tinggal ataupun meninggal dunia.

”Penyaluran rasta sesuai dengan nama RTS yang bersumber dari Kemensos, dan perlu di cek kembali, apakah penerima rasta itu masih ada atau sudah pindah ke Desa lain. Itu dilakukan, agar tujuan rasta ini benar-benar terwujud, yakni untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat,” tegasnya.

Suharjono mengungkapkan, hingga bulan April, penebusan rasta se Kabupaten Sumenep tidak mencapai 50 persen, karena banyak Desa yang belum melakukan penebusan jatah rastanya.

”Jadi hingga bulan April hanya 12,05 persen penebusan rasta yang dilakukan Desa se Kabupaten Sumenep, karena ada sebagian Desa menebus rasta selama 2 hingga 3 bulan saja, bahkan ada Desa yang belum menebus jatah rastanya sejak Januari hingga April. Kami harapkan Kepala Desa untuk segera menebus jatah rastanya di Bulog Kalianget, supaya mayarakat bisa menikmatinya,” pungkasnya. ( Yasik, Esha )