Sumenep-Kominfo News Room : Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2008 pengesehannya belum turun dari Gubernur Jawa Timur, H. Imam Utomo, sebab saat ini usulan UMK dari beberapa daerah menimbulkan persoalan antara perusahaan dengan pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si menuturkan, UMK Sumenep itu berdasarkan pendataan perusahaan yang benar-benar memberlakukan UMK hanya mencapai 35 prosen, sedangkan perusahaan lainnya tidak sepenuhnya menerapkan UMK sebesar 65 prosen dan mayoritas meraka yang tidak menerapkan UMK pengusaha toko. Pihaknya selama ini tidak memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Alasannya, pemerintah tidak melaksanakan sistem UMK secara profesionalisme, semua pekerjaan disamaratakan, baik pekerjaan berat maupun pekerjaan ringan. H. Madani menegaskan, yang jelas pihaknya tidak tinggal diam untuk memberikan pembinaan, agar perusahaan dalam menggaji karyawan tidak jauh dari UMK Kabupaten, dan perusahaan yang tidak menerapkan UMK telah menaikan gaji karyawan dari tahun sebelumnya. Sementara itu UMK Kabupaten Sumenep tahun 2008 sebesar Rp. 5.090,00 dan tahun 2007 sebesar Rp. 5.045,00. ( Yasik, Esha )