Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-07-2006
  • 670 Kali

PENGGUNA INTERNET AKAN DIREGISTRASI

Sumenep-Kominfo News Room : Aktivitas publik di dunia maya sepertinya tak akan bebas lagi. Setelah sukses meregistrasi pelanggan parabayar, Ditjen Postel berencana meregistrasi pemakai internet. Dalam kebijakan tersebut, setiap pengelola warnet diwajibkan meregistrasi konsumennya. “Pengelola warnet, hospot dan sejenisnya wajib mendata penggunaan jasa internet”, ujar Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewabrata, kemarin. Ia menegaskan, kebijakan itu bertujuan mengamankan pemanfaatan jaringan telekomunikasberbasis IP. Pendataan tersebut sekurang-kurangnya meliputi identitas pengguna, waktu mulai, serta berakhirnya penggunaan akses internet di tempat tersebut. Ditjen Postel sedang berusaha melakukan pemantauan, pendeteksian, dan perngatan dini terhadap ancaman dan gangguan melalui jaringan telekomunikasi berbasis internet (cyber crime). Untuk itu, Ditjen Postel berencana mengoperasikan dan mengembangkan sistem database pemantauan serta pengamatan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis IP. Ini dilakukan dengan cara mendukung kegiatan pengamanan, menyimpan rekaman transaksi (log file), serta mendukung proses penegakan hukum. “Ruang lingkupnya adalah melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan melalui jaringan telekomunikasi berbasis IP”, ujarnya. Mengenai rencana penerbitan Peraturan Menteri (Permen) soal pengawasan internet itu, Ditjen Postel akan membuka diskusi publik. Hal itu dilakukan guna mengakomodasi berbagai kepentingan dari seluruh stakeholder bidang telekomunikasi internet yang tidak terhubung ke internet exchang harus mentimpan log file selama tiga bulan. “Log file itu disampaikan per tiga bulan, dalam bentuk media penyimpanan digital (storage media) ke Indonesia Security Incident Responses Team on Information (ID-SIRTII)”, tegasnya. Selain itu, Internet Service Provider (ISP) yang menyelenggarakan jasa layanan prabayar wajib mendata identitas pengguna. Data wajib disimpan sekurang-kurangnya satu tahun. Data tersebut wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk keperluan proses peradilan pidana. ( JP, Esha )