New Room Senin ( 30/01 ) Dana Alokasi Desa (DAD) yang diperuntukkan guna pemenuhan hak dan penunjang kegiatan pembangunan Desa dalam penyelenggaraan otonomi oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. LSM Topan RI, Imam Budiyono menyatakan, sikap tegas kepada pemerintah Desa selaku pengguna anggaran, agar menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan draf yang diajukan dan jangan ada manipulasi data atau rekayasa kegiatan yang dilakukan. Imam sebagai masyarakat Sumenep mengingatkan kepada para Kepala desa, jangan tergoda dengan dana tersebut sehingga membuat lupa dengan peruntukan anggaran yang telah diterima. LSM Topan RI minta kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep khususnya Bupati, agar melakukan pengawasan, berkoordinasi dengan penegak hukum, Kejaksaan dan lembaga sosial kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Sumenep. LSM Topan Ri tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan penyimpangan anggaran alias korupsi, kami akan penjarakan para koruptor yang berani menggasak uang rakyat , tegas Imam Budiyono pada News Room, Senin (30/01). Tim investigasi LSM Topan RI mengatakan bahwa dana DAD yang diluncurkan untuk tahun 2012 harus sesuai dengan RKA dan SPJ-nya, sehingga lebih transparan. ( JuP-01, Fery )