Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-12-2021
  • 1846 Kali

Penghargaan Satya Lencana, PNS Tingkatkan Semangat Mengabdi dan Melayani

Media Center, Senin ( 20/12 ) Sebanyak 250 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima penganugerahan Satyalancana Karya Satya tahun 2021 dari Presiden RI. 

Presiden memberikan penghargaan itu kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus di pemerintahan, sekurang-kurangnya masa kerja terhitung sejak diangkat menjadi CPNS, dalam kurun waktu 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Selain itu, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“Penganugerahan Satyalancana Karya Satya untuk mendorong pengabdian dan prestasi kerja, sehingga bisa menjadi teladan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH saat Apel Penganugerahan dan Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, di Gedung KORPRI, Senin (20/12/2021).

Bupati menyatakan, momentum penganugerahan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI, harus dimaknai sebagai reward dari pemerintah atas pengabdian sebagai pelayan publik, yang harus berefek positif terhadap peningkatan kinerja utamanya komitmen dan rasa tanggung jawab pada diri.

“Saya tekankan seluruh PNS hendaknya meningkatkan kompetensi dirinya dari waktu ke waktu dengan memberikan karya dan inovasi terbaik seiring cepatnya perubahan dunia secara dinamis,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Achmad Fauzi secara simbolis menyerahkan dan menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pelaksanaan kegiatan itu juga diikuti secara virtual oleh PNS penerima di kantornya masing-masing.

Selain itu, para PNS wajib menjunjung tinggi dan taat aturan, karena bekerja di birokrasi ada sistem dan mekanisme yang telah baku, sehingga harus merubah pola kerjanya, agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Setiap PNS jangan menggunakan sistem dan mekanisme sendiri, karena sudah aturan yang harus dipatuhi dan ditaati, jangan sampai melanggar aturan seperti pelanggaran disiplin, semisal setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” pungkas Bupati. ( Yasik, Fer )