Sumenep-Infokom News Room : Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta instansi terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk ditangani secara serius, sebab belakangan ini tidak sedikit TKI asal Kabupaten Sumenep berangkat secara illegal ke Malaysia. Bahkan akibat TKI illegal tersebut telah merepotkan Pemerintah dan Kabupaten Sumenep. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Keuangan Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si mewakili Bupati, pada acara sosilaisasi kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, dalam rangka penempatan TKI ke luar negeri di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Rabu (29/03). Bupati menekankan, upaya mencegah timbulnya kasus TKI illegal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur dan mekanisme penempatan TKI ke luar negeri. Selain itu, sosislaissai TKI ini perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Bahkan Bupati berharap, penempatan calon TKI itu diletakkan dalam kerangka peningkatan sumber daya manusia dan TKI harus dibekali ketrampilan teknis dan wawasan. Disamping itu Bupati juga berharap, masyarakat yang ingin mencari kerja di luar negeri harus melalui jalur dan prosedur resmi seusai UU Nomor 39 tahun 2004 tentang penempana dan perlindungi TKI di luar negeri, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang pelasanaan pemberangkatan TKI harus melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Sosialisasi yang melibatkan Camat, Kepala Desa daratan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama ini juga menghadirkan nara sumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Timur dan Biro Kesra Kantor Gubernur Jawa Timur. ( Yasik, Fj, Esha )