Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-07-2008
  • 449 Kali

Pengurus Al Jihad : Pembagian Lahan Sudah Proporsional

News Room, Jum’at ( 18/07 ) Menanggarapi persoalan yang terjadi terhadap anggota Yayasan Al Jihad, terkait hak garap lahan milik PT. Garam, Ketua Yayasan Al Jihad, Imam Sutarjo mengaku sebelumnya sudah beberapa kali mengajak anggotanya yang mengatas namakan Petisi 15 bermusyawarah, namun sering tidak hadir. Meskipun saat hadir mereka tetap tidak setuju dengan keputusan Yayasan Al Jihad, karena mereka tetap menginginkan hak garap lahan seperti sebelumnya, secara sembarangan tanpa perlu diatur Al Jihad, padahal, yang berjuang untuk melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Garam merupakan perjuangan semua anggota Al Jihad. Lebih lanjut Imam Sutarjo menceritakan kronologis terbentuknya Yayasan Al Jihat hingga terjadi persoalan dengan lahan garap itu. Sebenarnya menurut Imam, Al Jihat terbentuk sejak tahun 1999 yang waktu itu di Ketuai Ach. Zaini untuk memperjuangkan hak garap lahan, setelah sebelumnya para eks pemilik lahan yang sudah dikuasai PT. Garam setelah dilakukan ganti rugi pada tahun 1975-1976 silam tidak kunjung berhasil untuk diambil kembali oleh mereka. Akhirnya pada tanggal 24 Pebruari 2000 berkat perjuangan Al Jihad, PT. Garam sepakat memberikan hak garap lahan kepada petani melalui Al Jihad dengan sistem sewa per-tahun. Lahan yang diberikan PT. Garam kepada Al Jihad sebanyak 140 hektar untuk lahan bagian selatan, yakni di Kecamatan Kalianget dan Saronggi dan 150 hektar untuk lahan di utara, yakni Kecamatan Gapura. ”Namun dalam perjalanannya terjadi persoalan bagi eks pemilik lahan di lahan pemurnian E.103B sekitar 85 hektar, tepatnya di lokasi Bujuk Tanomir Desa Nambakor. Yang kemudian digarap tanpa prosedur oleh eks pemilik lahan tersebut sejak tahun 2001 hingga 2005,”ujar Imam Sutarjo ketika ditemui sejumlah wartawan di rumahnya, Jum’at (18/07). Karena itu, sejak tahun 2006 lalu pihak yayasan akhirnya mengambil kebijakan untuk menertibkan dan memberikan hak garap lahan secara proporsional kepada semua anggota, namun Petisi 15 ini tetap tidak mau. Dengan tetap bersikukuh menggarap lahan seperti dulu. Bahkan menurut Imam, mereka sudah ada yang diproses hukum karena kalah dalam persidangan, dalam soal sewa lahan pegaraman, dan yayasan menuntut balik. Ditanya. mengenai solusi terhadap persoalan tersebut, lebih lanjut pria berusia 57 tahun ini mengaku tetap tak dapat merubah keputusan bersama dengan anggota Yayasan Al Jihad yang lain. Bahkan ketika disinggung soal pembagian yang dinilai tidak adil kepada anggotanya, Imam mengaku justeru sudah melakukan pemetaan sesuai lokasi dan jenis lahan. Sebab tidak mungkin pihaknya memberikan lahan secara merata sekian lahan kepada 135 anggotanya, sementara status dan jenis lahan juga berbeda, yakni ada lahan pegaraman, rawa, tambak serta ada lahan yang pasang surut. ( Ren, Esha )