Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-07-2015
  • 788 Kali

Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai, Wajib Miliki NPPBKC

News Room, Senin ( 27/07 ) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik barang kena cukai, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM kepada News Room, Senin (27/07) di ruang kerjanya menuturkan, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi pabrik.

Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, Menteri Keuangan RI, UP Kepala Kantor Bea cukai dengan PMCK-6 yang terdiri dari, berita acara pemeriksaan, salinan photo copy surat izin dari instansi terkait yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, setiap setiap orang yang menjalankan kegiatan pengusaha pabrik rokok tanpa memiliki izin NPPBKC dikenai sanksi administrasi, berupa denda paling sedikit sebesar Rp. 20.000.000,00 dan paling banyak sebesar Rp. 200.000.000,00. ( JuP-01, Fer )