News Room, Jum’at ( 01/08 ) Peningkatan tugas pokok dan funsi Kepala Desa yang mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah itu perlu terus dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini disampaikan Sekretaris Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Wismady Laksono, MM pada acara anjangsana di Balai Desa Kebunan, Kamis kemarin (31/07). Wismady mengatakan, peningkatan pelayanan prima kepada warga masyarakat, baik pelayanan KTP, IMB, perkawinan, maupun masalah kemasyarakatan lainnya hendaknya terus dikembangkan hingga RT/RW dan Dusun. Wismady menghimbau kepada para perangkat Desa Kebunan untuk senantiasa mengayomi dan berbenah diri serta berupaya keras untuk memajukan Desanya. Bahkan jika perlu hendaknya memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang trampil, agar terbentuk menejemen Desa, sehingga mampu membawa Desanya kearah yang lebih maju dan sejahtera. ( JuP-01, Esha )