News Room, Selasa ( 15/09 ) Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa Kolor mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Ec. RB. Farhoddin dalam acara Anjangsana ke Balai Desa Kolor pada, Selasa (15/09).
Ia berharap, agar selalu meningkatkan pelayanan prima kepada warga masyarakat baik pelayanan KTP, IMB, perkawinan maupun maslah kemayarakatan lainnya.
Farhoddin menghimbau, kepada Perangkat Desa Kolor untuk senantiasa mengayomi dan berbenah diri serta berupaya keras untuk memajukan desanya. Dan memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil serta terbentuknya management Desa yang mampu membawa desanya ke arah yang lebih maju dan sejahtera. ( JuP-01, Fer )