Sumenep-Infokom News Room : Ribuan batang terumbu karang berikut tersangka penjual terumbu karang tanpa surat ijin, berhasil diciduk oleh jajaran Polres Sumenep bersama Anggota Polsek Kalianget, Rabu (04/01), sekitar pukul 15.00 WIB. Wakil Kepala Polisi Resort Sumenep, Kompol Sudaryanto ketika ditemui News Room di ruang kerjanya mengungkapkan, tersangka Manito (40) warga Desa Kalianget Timur, berhasil ditangkap. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui, bahwa tersangka akan mengirimkan terumbu karang dalam jumlah yang banyak. Sudaryanto menuturkan, setelah adanya laporan itu, aparat kepolisian langsung meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP, ternyata benar ditemukan ribuan batang terumbu karang yang siap diberangkatkan dengan menggunakan Truck Nopol : M-7096-V. udaryanto menandaskan, dengan adanya barang bukti tersebut, maka tersangka langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku, bahwa terumbu karang itu akan dijual kepada seseorang yang mengaku dari Jawa Tengah, yang berinisial Bn, karena beberapa waktu lalu telah mendatanginya untuk memesan terumbu karang dengan memberikan uang sebesar Rp. 2 juta. Setelah 15 hari kemudian, Bn kembali mendatanginya, dan mengatakan cocok dengan barang yang dipesan, sehingga Bn meminta untuk menambah pesanan dengan memberikan uang sebesar Rp. 4 juta. Karena itu, aparat Kepolisian Resort Sumenep saat ini sedang melacak keberadaan Bn, dan 3 orang lainnya (M, S, dan O), sebagai Target Operasi (TO). Sudaryanto menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita 1.096 batang terumbu karang, dengan ketentuan 273 dos dan 385 batang diamankan di gudang Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 41 UU Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta, dan juga akan dijerat pasal 86 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 2 milyar. ( Nita, Esha )