News Room, Kamis (24/04) Harga pupuk bersubsidi jenis Urea, SP 36, ZA dan Phodka tidak terjadi kenaikan, sejumlah distributor pupuk bersubsidi hingga detik ini tidak pernah menaikkan harga dan menjual pupuk diluar ketentuan pemerintah dan pabrik. Salah satu distributor pupuk bersubsidi, Moh. Parto mengatakan, dalam kondisi apapun distributor pupuk bersubsiudi dalam mendistribusikan pupuk ke sejumlah kios, tetap menyesuaikan dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk harga jual di kios-kios pupuk. Sesuai ketentuan harga pupuk jenis Urea ukuran 50 kilogram sebesar Rp. 60.000,00, SP-36 Rp. 77.000,00 per-zak, Phodka ukuran 20 kilogram seharga Rp. 35.000,00 dan pupuk Petroganik ukuran 20 kilogram dengan harga Rp. 20.000,00. Moh. Parto menyatakan, fenomena kenaikan harga pupuk sejatinya terjadi akibat ulah pemain pupuk musiman yang membeli pupuk bersubdisi dari tangan petani. Petani yang membeli pupuk dari distributor, kemudian menjualnya kembali pupuk itu kepada pemain pupuk musiman dengan harga lebih tinggi, sehingga pembelian pupuk di luar distributor resmi harganya merangkah naik. Karena itu Moh. Parto menyatakan, untuk mengamankan pupuk bersubsidi jatuh kepada tangan pemain pupuk musiman, pihaknya akan membentuk kartu penjualan pupuk. Masing-masing kios yang membawahi petani diwilayahnya akan mencatat nama-nama petani yang membeli pupuk setiap hari, sehingga jika ada petani membeli pupuk diluar batas kebutuhannya, tiadak akan dilayani. ( Yasik, Soek )