Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-02-2010
  • 446 Kali

Penyaluran Bantuan Keagamaan Dijadwalkan Lebih Awal

News Room, Jumat ( 05/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep merencanakan penyaluran bantuan keagamaan pada program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 lebih awal dari tahun 2009. Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abdurahman, SH, MH mengatakan, pihaknya memang menjadwalkan penyaluran bantuan keagamaan APBD 2010 dilakukan pada bulan April 2010 dan paling lambat bulan Mei 2010 besok. Pihaknya berharap warga masyarakat yang ingin memperoleh bantuan, utamanya yang belum pernah mendapat bantuan, secepatnya mengajukan proposal bantuan. Dan hingga saat ini, proposal pemohon bantuan yang sudah terdata jumlahnya mencapai ratusan. ”Sampai saat ini, proposal pemohon bantuan keagamaan yang dianggarkan APBD 2010 untuk pemohon bantuan masjid sebanyak 36 lembaga, musholla 69 lembaga, guru ngaji 51 orang, dan pondok pesantren 2 lembaga. Dan sisa proposal pemohon tahun 2009 lalu yang belum memperoleh bantuan untuk musholla sebanyak 211 lembaga, masjid 73 lembaga, dan ponpes sebanyak 19 lembaga.”tegasnya. Abdurahman menyatakan, pihaknya tidak menjamin setiap pengajuan proposal dipastikan mendapat bantaun, sebab masih dilakukan verifikasi untuk membuktikan kebenaran proposal itu. ”Kalau proposal yang diajukan ternyata data-datanya tidak valid, terpaksa kami tolak, termasuk proposal yang sudah menerima dan belum waktunya untuk menerima bantuan lagi, pasti tidak menerima bantuan,”ungkapnya. Sementara itu, alokasi bantuan keagamaan di APBD 2010, masjid sebanyak 150 lembaga dengan bantuan sebesar Rp. 4 juta setiap penerima, musholla sebanyak 281 lembaga dengan bantuannya sebesar Rp. 2.500.000,00 setiap penerima, guru ngaji sebanyak 660 orang, dengan bantuan sebesar Rp. 500.000,00 setiap penerima, pondok pesantren 30 lembaga, dengan bantuan sebesar Rp. 10 juta setiap penerima, dan 1 Klenteng dan 1 Gereja masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp. 5 juta. ( Yasik, Esha )