News Room, Selasa ( 16/06 ) Disribusi Raskin oleh masig-masing Desa di Kabupaten Sumenep, harus tetap berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) Distribusi Raskin yang ada. Sebab, pihak penegak hukum tidak akan mentoleril adanya bentuk penyimpangan yang dilakukan petugas raskin, mulai dari Bulog hingga di Desa.
“Sebab, selama ini yang banyak terjadi penyimpangan dengan distribusi raskin ialah dengan dilakukan pemerataan di bawah,” ungkap Rio Fernika Putra, SH, salah seorang pemateri Sosialisasi Distribusi Raskin Kabupaten Sumenep 2015, Selasa (16/06) di Kantor Pemkab Sumenep.
Menurut Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Sumenep ini, saat sosialisasi Distribsui raskin ternyata banyak Kepala Desa yang mempertanyakan tentang toleransi pemerataan pemberian raskin di bawah. Namun, karena itu sudah jelas melanggar Juknis, tentunya tidak akan pernah diperbolehkan dan tentunya akan di proses sesuai hukum.
Bahkan, menurut Rio, berkaitan dengan distribusi Raskin yang banyak dikeluhkan dengan adanya beras tidak layak konsumsi, jumlahnya tidak sesuai, maupun ketidak sesuaian lainnya, dipersilahkan pihak Desa bisa menolak untuk menerima raskin yang di distribusikan.
“Silahkan jika raskin yang dikirim memang tidak layak, agar ditolak. Bahkan, pengawasan memang sudah harus dilakukan sejak raskin keluar dari Gudang Bulog,”tegasnya. ( Ren, Esha )