Media Center, Senin ( 12/06 ) Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep terhadap penjelasan Bupati Sumenep atas rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, di Graha Paripurna DPRD setempat, Senin (12/06/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, selaku Pimpinan Rapat menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf A angka 2, Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi merupakan tahapan kedua dari pembicaraan tingkat 1 dari pembahasan rancangan kepada yang berasal dari kepala daerah sebagai landasan normatif.
"Ketentuan ini berguna sebagai payung hukum bagi fraksi-fraksi, untuk menyampaikan beberapa pertimbangan terhadap berbagai aspek penting yang telah dituangkan dalam nota penjelasan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya," jelasnya.
Dikatakan, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sebagai aspek penting tersebut meliputi, kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep selama menjalankan kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada tahun anggaran 2022, seperti paparan mengenai angka kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan tingkat pengangguran di Kabupaten Sumenep.
Diharapkan, agar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep, nantinya dapat memberikan berbagai perspektif yang memperkaya paradigma bersama.
"Atas materi dan substansi dari Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sehingga pada gilirannya dapat lebih bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep," tandasnya.
Selanjutnya, pembacaan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati Sumenep atas rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dilakukan oleh masing-masing juru bicara fraksi.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut para Pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Organisasi Kemasyarakatan dan Pers. ( Ren, Fer )