Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-10-2012
  • 388 Kali

Penyisiran e-KTP Di Kalianget Hasilkan 1.000 Orang

News Room, Kamis ( 11/10 ) Penyisiran perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang dilakukan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Kalianget, kepada wajib KTP yang belum melakukan perekaman di 7 Desa, Kecamatan setempat mencapai 1.000 orang wajib KTP. Kepala UPT Kependukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Kalianget, Moh. Sirad. S,Sos, Kamis (11/10) mengatakan, pihaknya cukup puas dengan hasil pencapian perekaman e-KTP yang dilakukan di rumah masing-masing Kepala Desa se Kecamatan Kalianget. Karena masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman di kantornya, ternyata sangat antusias untuk datang melakukan perekaman e-KTP. ”Alhamdulillah masyarakat sangat antusias untuk datang kerumah Kepala Desa untuk perekaman e-KTP, dan hasil dari penyisiran perekaman e-KTP itu sebanyak 1.000 orang wajib KTP.”ungkapnya. Moh. Sirad menyatakan, penyisiran perekaman e-KTP dilakukan sejak 27 September hingga 10 Oktober 2012 dimasing-masing Desa selama 2 hari. Hanya saja, meskipun pelayanan perekaman e-KTP dilakukan dimasing-masing Desa, masih ada warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman. ”Data hasil penyisiran perekaman e-KTP dimasing-masing Desa, perinciannya, Desa Pinggirpapas sebanyak 164 orang, Desa Karang Anyar sebanyak 141 orang, Desa Marengan Laok sebanyak 135 orang, Desa Kertasada sebanyak 157 orang, Desa Kalimo’ok sebanyak 99 orang, Desa Kalianget Barat sebanyak 258 orang, dan Kalianget Timur sebanyak 46 orang.”tegasnya. ( JuP-03, Esha )