News Room, Rabu ( 26/05 ) Bertempat di Pondok Pesantren Nurul Huda Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi, Selasa pagi kemarin (25/05), telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum Lintas Sektor. Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pemateri dari Polres Sumenep, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan dari PWI Sumenep. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Kecamatan Saronggi, Moh. Warsono, SH, MH. Dalam materi yang disampaikan perwakilan Polres Sumenep membahas penetapan hukum tentang Bahan Bakar Minyak (BBM). Sedangkan Kementerian Agama menjelaskan Hukum Tatacara Pernikahan, dari Pengadilan Agama menyampaikan Perlindungan Hukum kepada masyarakat dalam perkawinan dibawah umur. Sementara pemateri dari Pengadilan Negeri Sumenep memaparkan tentang Advokasi atau perlindungan hukum kepada masyarakat, dari BLH menyampaikan materi hukum dan tatacara penebangan pohon, dan ditutup menyampaikan materi hukum dan kebebasan pers. KH. Amir Ma’ruf, Ketua Yayasan Ponpes Nurul Huda kepada News Room mengungkapkan, bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat dinantikan oleh warga masyarakat, khususnya di kalangan santri Pondok Pesantren. “Dengan penyuluhan hukum lintas sektor seperti ini, warga masyarakat akan lebih banyak tahu payung-payung hukum, yang harus mereka taati bersama demi kemaslahatan umat,â€Âtegas Kiai Amir. ( JuP-25, Adjie )