News Room, Selasa ( 23/06 ) Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akd yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidhan untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 disebutkan, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Dan berdasarkan ketentuan tersebut maka bagi ummat Islam, perkawinan yang sah sekaligus mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum, yakni memenuhi syarat dan rukun perkawinannya dilakukan secara nikah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan Drs. H. Jono Hadi, MH dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumenep pada acara penyuluhan hukum terpadu yang dilakukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Senin pagi (22/06) di Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Mambaul Ulum Desa Batuampar Kecamatan Guluk-guluk. Sementara itu, Camat Guluk-guluk diwakili Sekretaris Kecamatan, Nur Huda Rifa’ie, S.STP, M.Si menghimbau masyarakat, bahwa kedudukan hukum yang berlaku di Indonesia merupakan hukum positif yang harus ditaati oleh setiap warga Negara. Karena itu, apapun tindakan yang ada di masyarakat harus sesuai dan berdasarkan dengan hukum. Selain materi yang disampaikan dari Kantor Depag, juga disampaikan tentang ijin penebangan hutan rakyat yang disampaikan Sudarsono dari unsur Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta pemaparan tentang pembangunan dan penataan menara Telekomunikasi bersama di Kabupaten Sumenep sesuai Peraturan Daerah {Perda} Nomor 08 tahun 2008 yang disampaikan Kepala Bidang Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Sufiyanto, SE, M.Si. Acara penyuluhan hukum terpadu ini dihadiri anggota Muspika serta diikuti oleh Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, unsur pemuda dan perempuan. ( JuP-23,Esha)