Sumenep-Kominfo News Room : Penyuluhan hukum terpadu yang merupakan agenda setiap tahun pemerintah Kabupaten Sumenep itu ternyata mendapat respon positif dari masyarakat. Terbuktinya, setiap kegiatan penyuluhan hukum tersebut, masyarakat menghendaki agar pelaksanaannya bisa berlangsung dimasing-masing Desa. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH mengatakan, penyuluhan hukum terpadu yang dilakukan selama ini ternyata cukup efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memahami hukum, bahkan setiap kegiatan dimasing-masing Kecamatan itu muncul usulan agar pelakasanaannya tidak terpusat di Kecamatan saja, melainkan kegiatannya bisa terlaksana dimasing-masing Desa. Namun mengingat petugas dan waktu yang sangat terbatas, pemerintah daerah tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, sehingga sebagai langkah alternatif pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum terpadu itu memilih lokasi Pondok Pesantren yang jadwalnya dilakukan setiap tahun secara bergiliran dari Pondok Pesantren yang satu ke Pondok Pesantren yang lain. Menyinggung perubahan lokasi kegiatan dari Kecamatan ke Pondok Pesantren, akibat lemahnya pemahamam hukum dilingkungan Pondok Pesantren, KH. Imam Hasyim menuturkan, tujuannya memang untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dilingkungan Pondok Pesantren, namun yang jelas, dengan memilih Pondok Pesantren sebagai tempat penyuluhan hukum terpadu karena Pondok Pesantren merupakan tumpuhan masyarakat, selain itu Pondok Pesentren merupakan sarana yang tercepat untuk mentransfer ilmu pengetahuan kepada masyarakat. ( Yasik, Esha )