Media Center, Selasa ( 06/02 ) Pemerintah Kabupaten membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa dalam rangka mewujudkan dan memicu peningkatan kehidupan masyarakat Desa.
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya membuat peraturan tentang Desa agar keberlangsungan kehidupan masyarakat bisa terwujud dengan adil, efektif, dan partisipatif.
“Kami berharap dengan sejumlah Peraturan Desa yang masih dalam rancangan peraturan dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara DPRD Sumenep dengan pihak terkait menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada akhirnya memicu peningkatan kehidupan masyarakat Desa,” tegas Bupati pada Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep 2018, Senin malam (05/02) di Graha DPRD Sumenep.
Bupati menyatakan, keberagaman masyarakat Sumenep yang tersebar di 27 Kecamatan dengan jumlah Desa sebanyak 330 Desa, memang membutuhkan pengaturan yang jelas untuk melindungi segenap masyarakat, sekaligus bisa melindungi segenap masyarakat dan memajukan kehidupannya.
Dengan adanya pengaturan tentang desa diharapkan masyarakat mendapatan rasa keadilan, efektif dan partisipatif sehingga peraturan itu melindungi segenap masyarakat dan memajukan kehidupan masyarakat.
“Apalagi dinamika pembaharuan hukum yang berkaitan dengan pemerintahan desa semakin kompleks dan beragam dan butuh Peraturan Daerah yang dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa,” imbuh Bupati 2 periode ini.
Bupati mengungkapkan untuk menetapkan peraturan daerah diakukan pembahasan awal berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), agar memperoleh gambaran lebih jelas terhadap Raperda Desa yang merupakan langkah strategis Pemkab Sumenep dengan langkah yuridis serta pendanaan.
“Hal ini mengingat, Desa merupakan entitas terkecil sebuah negara, namun sejatinya Desa merupakan struktur vital yang dapat menopang keutuhan sebuah negara,” pungkasya. ( Yasik, Esha )