News Room, Selasa ( 09/02 ) Tim pembuat rancangan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang berhalangan tetap di 10 Desa, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, sudah melakukan pembahasan sebanyak 19 kali, dan saat ini sudah hampir tuntas.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Sumenep, Ali Dafir, SE, M.Si menjelaskan, dalam perumusan Perbup itu harus dilakukan ekstra hati-hati guna menghindari terjadinya kesalahan.
“Kami memang berhati-hati merumuskan Perbup itu dengan hati-hati. Bersama tim sudah 19 kali membahas persiapan perbup tentang PAW Kades yang berhalangan tetap itu,”kata Dafir, Selasa (09/02).
Ia mengaku jika perumusan perbup tersebut harus ekstra hati-hati, agar tidak bumerang di kemudian hari.
“Kalau tidak hati-hati dan sampai terjadi kesalahan, pasti akan menjadi bumerang dibawah nanti,”terangnya.
Di Sumenep, lanjutnya, PAW Kades itu merupakan hal baru sehingga pihaknya bersama tim sempat berkonsultasi ke Pemerintahan Bogor yang merupakan daerah yang telah melaksanakan PAW Kades itu.
“Makanya dalam perumusan Perbup itu, nanti akan diatur semua tahapan pemilihan Kades, mulai proses penyaringan, penjaringan ,dan siapa saja yang bisa memilihnya,"ungkapnya. ( Nita, Esha )