Sumenep-Kominfo News Room : Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan pasar tradisional, perlu dilakukan sinkronisasi dengan Kabupaten dan Kota di Jatim. Karena, selama ini kewenangan pemberian izin pembangunan pasar berada pada Kabupaten dan Kota. “Perlu menyamakan persepsi dengan Bupati dan Walikota sebelum Perda ini ditetapkan,†kata Anggota Komisi B, DPRD Jatim, Lutfillah Masduki, saat ditemui di kantornya Jl. Indrapura, Surabaya, Kamis (01/03). Menurutnya, untuk membahas masalah pasar, diperlukan kepedulian dari pihak Bupati atau Walikota mengenai pasar tradisional yang saat ini mulai terabaikan. Oleh karena itu Komisi B, akan melakukan diskusi bersama Bupati atau Walikota sebelum Perda ini ditetapkan. Keputusan untuk melakukan hearing dengan Walikota ini, atas dasar beberapa produk aturan dari Propinsi yang tidak sesuai dengan aturan di Kota maupun Kabupaten. “Mengacu pada Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang tidak sesuai dengan RTRW Kota Surabaya. Kami tidak ingin hal ini terulang,†katanya. Yang menjadi masalah saat ini, apakah pemerintah kota mau menyediakan lahan untuk pambangunan pasar tradisional ?. Karena, selama ini pasar modern dianggap memberikan pemasukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pasar tradisional yang terkesan kumuh. Menurut Gus Lut, panggilan akrab Lutfillah, keberadaan pasar tradisional ini sangat bagus untuk perkembangan peluang usaha bagi masyarakat yang memiliki modal pas-pasan. “Kalau pasar modern itu, hanya bisa dimiliki orang yang bermodal besar,†ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag), Cipto Budiono, mengatakan, keberadaan pasar modern yang menjamur sebenarnya tidak berpengaruh terhadap keberadaan pasar tradisional. Karena, pasar tradisional memiliki konsumen tersendiri. “Pasar tradisional memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat,†ujarnya. Jika mengacu pada DKI Jakarta, untuk tiap pembangunan pasar modern pihak pengelola diwajibkan memberikan space (ruang) bagi pasar tradisional. Ketua Pusat Koperasi Pasar (Puskopas) Jatim, Prasetyo Sudarmo, menyatakan setuju dengan rencana pambentukan Perda tentang pasar. Karena dengan peraturan ini keberadaan pasar tradisional dapat terlindungi dari menjamurnya pasar modern. Dirinya juga prihatin dengan anggapan masyarakat yang menilai pasar tradisional mengganggu masyarakat dan terkesan kumuh. “Pasar tradisionbal sebenarnya tertib. Tapi keberadaan pedagang liar itulah yang menjadikan pasar terlihat kumuh,†ujarnya. Menurut data Puskopas tahun 2000 pasar tradisional di Jatim dengan bangunan permanen ada 2231 unit dan yang non permanent berjumlah 1010 unit. ( JNR, Esha )