Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-06-2022
  • 1832 Kali

Peredaran Narkoba Kembali Digagalkan Satresnarkoba Polres Sumenep

Media Center, Kamis ( 09/06 ) Peredaran Narkoba jenis sabu kembali berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

Penangkapan dilakukan Rabu (08/06/2022) kemarin, dengan 3 (tiga) tersangka yang diringkus di lokasi berbeda.

Dua tersangka diciduk lebih awal sekira pukul 15.30 WIB. Mereka yakni Andriyanto, umur 27 tahun, warga Jalan Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Ahmali, umur 54 tahun, warga Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

"Kedua tersangka ini ditangkap saat akan pesta dan edarkan sabu di rumah tersangka Ahmali," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (09/06/2022).

Dari tangan keduanya didapat Barang Bukti (BB) sabu seberat 0.85 gram; kemudian uang tunai sebesar Rp140.000,-; 3 unit handphone; dan seperangkat alat hisap.

Sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya yakni Andika Rahman, umur 34 tahun, warga Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, diringkus pukul 17.45 WIB, di Poskamling Dusun Semtani Desa Juluk Kecamatan Saronggi.

"Dari tangan tersangka Andika, petugas menyita BB sabu seberat 0.78 gram yang dibungkus dua plastik kecil. Lalu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tahun 1997 tanpa plat nomor," tuturnya.

Selain itu, BB lainnya berupa satu unit handphone dan 1 bungkus kosong rokok tempat penyimpanan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) pocket/plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

"Ketiga tersangka ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat setempat," tandasnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumenep.

Terhadap dua tersangka yakni Andriyanto dan Ahmali akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara tersangka Andika Rahman bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )